TVRINews, Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MAS (27) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 6.30 WITA di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebelum kejadian tersangka bersama sejumlah rekannya diduga sedang mengonsumsi minuman keras di depan kost. Tidak lama kemudian, korban bersama beberapa orang lainnya datang dan bergabung di lokasi tersebut.
Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah sebelah kiri.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat penganiayaan terjadi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengimbau masyarakat untuk menjauhi alkohol dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan nyawa.
Saat ini tim penyidik masih mendalami seluruh fakta di lapangan serta melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan hingga tahap persidangan.










