TVRINews, Gorontalo
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terus melakukan penyidikan terhadap empat perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Gorontalo Utara.
Empat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Gerbang Emas, pembangunan Masjid Jabal Iqro di kawasan Blok Plan, pengelolaan dana Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), serta dugaan penyimpangan keuangan Desa Gentuma.
Penyidik kejaksaan saat ini masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk proses penghitungan kerugian negara.
Salah satu perkara yang telah memasuki tahap persidangan yakni dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Tirta Gerbang Emas. Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1,6 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, tiga perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan dan pendalaman. Penyidik disebut berhati-hati dalam mengumpulkan bukti agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus BKAD menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik. Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan dana miliaran rupiah yang berasal dari setoran desa untuk kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan aparatur desa. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 hingga Rp4,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri proyek pembangunan lanjutan Masjid Jabal Iqro tahun anggaran 2022. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item konstruksi.
Kasi Pidsus Kejari Gorontalo Utara, Eric Nikijuluw menyatakan penanganan empat perkara dugaan korupsi itu masih terus berjalan dan menjadi perhatian masyarakat yang menanti kepastian hukum serta transparansi penegakan hukum di daerah.










