TVRINews, Gorontalo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup serta mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik yakni RPA, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Command Center Video Wall Diskominfo Provinsi Gorontalo.
Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Direktur PT Prio Integrasi Universal dan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal berinisial HD.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejati Gorontalo pada 20 Juli 2026.
Selain dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penahanan juga dilakukan karena penyidik mempertimbangkan kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dan meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang berkaitan dengan aliran dana dalam proyek tersebut.
Ahmad Hajar Zunaidi menyebut para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP yang baru. Pasal 603 KUHP digunakan sebagai pasal primer, sementara Pasal 604 KUHP terkait penyuapan juga dikenakan kepada para tersangka.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.










