TVRINews, Bone Bolango
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, yang bersumber dari anggaran tahun 2018.
Akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp3,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone Bolango, Fathur Rozi, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup, status ketiganya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka lainnya berinisial DZH, yang berperan sebagai pihak pelaksana pekerjaan. Sementara tersangka AYN merupakan pemilik perusahaan yang dalam proyek tersebut diduga hanya menerima fee.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam proyek peningkatan jaringan irigasi tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 KUHP, subsidair Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Kejari Bone Bolango masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jaringan irigasi di Pinogu.










