TVRINews, Gorontalo
Hakim dan pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Marisa menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan lembaga peradilan.
Tes urine tersebut diikuti seluruh unsur pimpinan, hakim, hingga pegawai Pengadilan Negeri Marisa. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika maupun zat terlarang lainnya.
Kepala BNNK Pohuwato, Alfred Anwar, mengatakan hasil tersebut menunjukkan bahwa lingkungan internal Pengadilan Negeri Marisa bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pengadilan Negeri Marisa diberikan predikat Bersinar atau Bersih dari Narkoba,”kata Alfred.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Ferdinal, mengapresiasi pelaksanaan tes urine yang digelar BNNK Pohuwato. Menurutnya, kegiatan itu sejalan dengan komitmen lembaganya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari narkoba,”ungkap Ferdinal.
Selain tes urine, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Negeri Marisa dan BNNK Pohuwato terkait kerja sama pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Melalui sinergi tersebut, BNNK Pohuwato berharap upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan bebas narkoba dapat terus diperkuat di wilayah Kabupaten Pohuwato.










