TVRINews, Gorontalo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai menerapkan persyaratan tambahan bagi kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Selain memiliki kompetensi di bidang pendidikan, kepala sekolah diwajibkan mengikuti orientasi kepalangmerahan dan kepramukaan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat pembinaan karakter, kepedulian sosial, serta nilai kemanusiaan dan kepemimpinan di kalangan peserta didik.
Kepala sekolah diwajibkan mengikuti orientasi kepalangmerahan karena setiap sekolah merupakan pangkalan Palang Merah Remaja (PMR). Dengan demikian, kepala sekolah dinilai perlu memahami prinsip-prinsip kepalangmerahan agar dapat membina dan mendukung kegiatan PMR di lingkungan sekolah.
Pemkab Gorontalo memberikan waktu selama satu tahun bagi kepala sekolah yang belum mengikuti orientasi untuk memenuhi persyaratan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi, termasuk kemungkinan melakukan pergantian jabatan.
Selain orientasi kepalangmerahan, kepala sekolah juga diwajibkan memiliki orientasi kepramukaan. Kedua program tersebut dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik, menumbuhkan kepedulian sosial, serta menanamkan nilai kemanusiaan dan jiwa kepemimpinan sejak dini.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru. Karena itu, evaluasi dan pergantian kepala sekolah dapat dilakukan apabila persyaratan yang telah ditetapkan tidak dipenuhi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pembinaan generasi muda sekaligus memperkuat peran sekolah dalam membentuk peserta didik yang memiliki karakter, kepedulian sosial, dan jiwa kepemimpinan.









