TVRINews, Gorontalo
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengamankan dua unit truk yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) setelah menerima laporan kemacetan di sekitar SPBU Ulapato, Kecamatan Telaga Biru.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Alifia Septiana mengatakan petugas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas mengenai adanya kepadatan arus kendaraan yang diduga dipicu truk bermuatan besar.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua unit truk yang terindikasi mengalami pelanggaran over dimensi dan over loading," ujar Alifia.
Kedua truk tersebut menggunakan pelat nomor luar daerah dengan kode awal DD dan DP. Selanjutnya, kendaraan diamankan ke Kantor Satlantas Polres Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Alifia, petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua kendaraan benar-benar melanggar ketentuan teknis sesuai spesifikasi yang berlaku.
Apabila terbukti melanggar aturan over dimensi, pengemudi akan dikenai sanksi tilang, disertai pemeriksaan terhadap dokumen serta kondisi kendaraan.
Ia mengimbau para pemilik dan pengusaha jasa angkutan agar tidak memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi pabrikan. Kendaraan yang mengalami over dimensi maupun over loading dinilai berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Hingga kini, dua unit truk tersebut masih diamankan di Kantor Satlantas Polres Gorontalo sambil menunggu hasil pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.










